
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya”Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Sosialisasi ini akan disampaikan langsung oleh Bapak Adin, S.T., M.T. dan Ibu Sandra Mayang Dika Ridwan, S.T., M.T. dari Kemahasiswaan Program Studi Teknik Mesin UNPAM Serang.
Dalam pemaparannya menyampaikan beberpa poin diantarnya:
- Tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur hak dan 3 kewajiban mahasiswa, larangan, etika, dan sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada program studi tertentu yang mempunyai hak dan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku.
- Hak mahasiswa adalah sesuatu kewenangan yang dimiliki mahasiswa terkait dengan fungsi dan perannya sebagai mahasiswa UNPAM.
- Kewajiban mahasiswa adalah sesuatu yang harus dilakukan terkait dengan fungsi dan perannya sebagai mahasiswa UNPAM.
- Larangan adalah segala perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh mahasiswa.
- Tata krama adalah adat, kebiasaan, norma, dan aturan sopan santun yang perlu diikuti dalam pergaulan kehidupan kampus sehari-hari oleh mahasiswa, terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa.
- Pelanggaran adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku.
- Sanksi adalah hukuman yang bersifat akademik dan atau administratif yang dijatuhkan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
- Dosen adalah tenaga akademik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
- Tendik adalah Tenaga administrasi yang membantu administrasi Lembaga kampus.
HAK MAHASISWA
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
- Memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
- Mendapat bimbingan akademik dari dosen dalam penyelesaian studinya;
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
- Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku;
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku;
- Memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki UNPAM sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan;
- Mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa UNPAM;
- Memperoleh pelayanan kegiatan organisasi mahasiswa di UNPAM;
- Memperoleh pelayanan kemampuan lembaga;
- Memperoleh penghargaan khusus atas bilamana prestasi menyandang yang diperolah cacat sesuai dan disesuaikan peraturan/ketentuan berlaku.
KEWAJIBAN MAHASISWA
- Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus;
- Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan;
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraaan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, dan menjaga kewibawaan dan nama baik kampus;
- Menggunakan bahasa yang santun dalam berkomunikasi;
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
LARANGAN
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan/ perundangan atau norma yang berlaku di lingkungan kampus;
- Menyalahgunakan nama lembaga dan segala bentuk tanda/atribut kampus untukkepentingan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu;
- Memalsukan atau menyalahgunakan karya ilmiah, surat, dokumen, kampus, kuitansi, nilai, tanda tangan dan rekomendasi dari pejabat, dosen, karyawan kampus untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, orang lain atau kelompok;
- Menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Memasuki, mencoba memasuki, atau mempergunakan secara tidak sah bangunan atau sarana lain milik/di bawah otoritas dan pengawasan kampus.
ETIKA BERORGANISASI
- Organisasi atau lembaga kemahasiswaan yang dapat diikuti adalah yang sesuai dengan pedoman kegiatan kemahasiswaan kampus;
- Melaksanakan aktivitas dan program kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memelihara hubungan baik antar organisasi kemahasiswaan di dalam maupun di luar kampus;
- Menempati sekretariat kemahasiswaan peraturan/ketentuan yang berlaku